KPU Badung Serahkan APK Pilgub Bali
Mangupura, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing tim pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2018. APK yang diserahkan berupa baliho 5 buah, T-Banner 20 buah untuk setiap kecamatan serta spanduk 1 buah untuk setiap desa/kelurahan.
Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan serah terima APK ini sesuai pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dimana APK yang difasilitasi penyelenggara diserahkan kepada pasangan calon. Adapun untuk perawatan, pemeliharaan dan pembersihan hingga penurunan menjadi tanggungjawab tim kampanye paslon. “Itu jadi tanggungjawab pasangan calon,” ujar Raka Nakula dihadapan kedua tim pasangan Calon di Kantor KPU Kabupaten Badung, Rabu (28/2/2018).
Dalam pertemuan itu juga dijelaskan apabila pemasangan APK yang tidak dilakukan semestinya karena keterbatasan tempat, bisa dimaklumi selama ada koordinasi dengan KPU maupun pengawas serta tim paslon lainnya. “Komunikasi harus terjalin dengan baik pada saat pemasangan APK tersebut,” tutur Raka Nakula.